ANGGARAN DASAR MY TRIP MY ADVENTURE INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung jawab yang luhur untuk turut
berperan serta dalam mewujudkan kecintaan terhadap alam, wisata dan masyarakat sekitar.
Maka dengan ini kami Komunitas MTMA menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini bernama My Trip My
Adventure Indonesia atau
disingkat MTMA Indonesia.
Pasal 2
MTMA Indonesia berkedudukan di Jakarta dan beberapa
regional di Indonesia, yang disebut MTMA
Regional.
Pasal 3
MTMA adalah Program Tayangan Televisi dari Trans
TV, Yang Kemudian menjadi Komunitas berbasis masa anak muda di seluruh
Indonesia.
BAB II
Azas, Sifat dan Tujuan
Pasal 1
MTMA berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 2
Kepengurusan MTMA Indonesia di bawah Naungan Divisi Marketing Public Relations
Trans TV.
Pasal 3
MTMA Indonesia bertujuan membina kesadaran generasi
muda tentang Lingkungan dan Wisata di seluruh Indonesia, guna meningkatkan
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 1
Relawan adalah seseorang yang dengan
sukarela mengikuti kegiatan dan program -program yang dilaksanakan oleh MTMA Indonesia.
Pasal 2
Relawan MTMA Indonesia terdiri dari :
a. Relawan Tetap
b. Relawan Tidak Tetap
BAB IV
Struktur Organisasi
Pasal 1
Struktur organisasi MTMA Indonesia terdiri dari :
a. Pembina MTMA Indonesia
b. Pengurus MTMA Indonesia
c. Pengurus MTMA Regional
BAB V
Kepengurusan
Pasal 1
Yang dapat diangkat sebagai pengurus
MTMA Indonesia dan MTMA Regional adalah Relawan Tetap.
Pasal 2
Masa bakti Pengurus MTMA Indonesia
dan MTMA Regional adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Kepengurusan MTMA Indonesia sedikitnya terdiri
dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Seorang Humas (hubungan masyarakat)
f. Seorang Koordinator Program
BAB VI
Lambang, Bendera dan Atribut
Pasal 1
Logo MTMA dibuat dan dimiliki secara
Sah oleh Trans TV, sebagai pemegang Tayangan Program MTMA.
Pasal 2
Lambang MTMA Indonesia terdiri dari bagian Huruf bernadakan
“ My Trip My Adventure Indonesia”.
Pasal 3
Bendera MTMA Indonesia berbentuk persegi
panjang, berwarna dasar hitam, dengan di tengahnya memuat lambang MTMA berwarna
merah putih.
Pasal 4
Atribut MTMA Indonesia terdiri dari :
- Kaos MTMA
- aksesoris MTMA
- Kartu Pengenal Relawan Tetap
- Stempel MTMA Indonesia
- Kertas dan amplop berkop MTMA Indonesia.
BAB VII
Usaha
Pasal 1
Usaha-usaha yang dilakukan MTMA Indonesia adalah ;
- Meningkatkan motivasi generasi muda untuk turut serta
membantu Lingkungan, Wisata dan Meningkatkan kepedulian masyarakat umum
tentang Lingkungan dan Potensi Wisata di sekitarnya
- Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD / ART MTMA Indonesia
BAB VIII
Keuangan
Pasal 1
Keuangan MTMA Indonesia diperoleh dari :
a. Sumbangan Relawan.
b. Donasi dan usaha-usaha lain yang
sifatnya tidak mengikat.
BAB IX
Perubahan
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar MTMA Indonesia dilakukan dan disahkan oleh Pembina, Ketua
Terpilih dan 2/3 Peserta pada saat Musyawarah Nasional.
BAB X
Lain-lain
Pasal 1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini atau yang penjelasan Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga MTMA Indonesia.
Ditetapkan di : Palangka Raya
Hari, Tanggal: 18 Juni 2016
Pukul
: 19.00
WIB
Penyusun : Jemi Ngadiono
Pimpinan Sidang
Ketua MTMA
Indonesia
Pembina MTMA Indonesia
(………………..)
(…………..……)
Kepala Divisi Marketing Public
Relation Trans TV
(…………..……)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
My Trip My Adventure Indonesia
BAB
I UMUM
Pasal 1
Nama, Singkatan, dan Pengertiannya
1. Organisasi
ini bernama My
Trip My Adventure, yang disingkat MTMA.
2. Penyingkatan
MTMA Indonesia ini
secara formal tidak disingkat lebih lanjut.
3. My Trip My Adventure adalah komunitas
yang berada di bawah naungan TRANS TV secara aktif melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan kecintaan terhadap alam, lingkungan, wisata dan
masyarakat di mana pun mereka berada, memberikan dampak positif bagi lingkungan, dan mengembangkan potensi wisata
di pelosok Indonesia yang belum diketahui oleh masyarakat luas.
Pasal 2
Tempat
1. MTMA Indonesia berkedudukan di Jakarta / Kota lainnya sesuai Ketua MTMA
Indonesia terpilih
2. MTMA Regional merupakan bagian
dari MTMA Indonesia yang dibentuk dan diresmikan oleh Pembina, Ketua atau
pengurus wilayah tertinggi yang diberi mandat oleh ketua MTMA Indonesia.
3. MTMA Regional berkedudukan di beberapa
regional di Indonesia, dibentuk dengan tujuan agar semakin menjangkau wilayah - wilayah lainnya di Indonesia dan
menyebarluaskan tujuan MTMA Indonesia.
4. MTMA Indonesia
memiliki Sekretariat Pusat yang
berkedudukan di Jakarta dan MTMA Regional memiliki Sekretariat Regional di daerah masing-masing.
Pasal 3
Waktu
1. MTMA Indonesia didirikan berdasarkan kepedulian anak-anak muda akan
pentingnya memajukan wisata dan lingkungan dipelosok Indonesia
2. Organisasi
ini didirikan pada tanggal 29 Agustus 2015
3. Tanggal 29 Agustus diperingati sebagai Hari MTMA Indonesia.
4. MTMA Indonesia
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Asas
1. MTMA Indonesia berasaskan
Pancasila dan UUD 1945.
2. MTMA Indonesia dalam mengembangkan misinya harus sesuai
dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan berkarakter ke-Indonesiaan.
Pasal 5
Jenis dan Sifat
1. MTMA Indonesia adalah
organisasi nirlaba.
2. MTMA Indonesia bersifat independen
terhadap organisasi
lainnya.
Pasal 6
Tujuan
MTMA Indonesia bertujuan untuk
membina
kesadaran generasi muda tentang peduli Lingkungan dan Wisata di Indonesia guna:
a)
Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara.
b)
Memotivasi, memberikan aksi nyata terhadap Lingkungan Hidup dan
Wisata Pelosok Indonesia
BAB II
RELAWAN
Pasal 1
Jenis Relawan
1. Relawan Tetap adalah anggota
sukarelawan yang telah aktif mengikuti berbagai kegiatan MTMA Indonesia dan
bersedia menjadi pengurus pada masa bakti yang telah ditentukan.
2. Relawan Tidak Tetap adalah
anggota sukarelawan yang bersedia mengikuti kegiatan dan program MTMA Indonesia
yang bersifat sementara dan hanya berlangsung pada kegiatan tersebut.
Pasal 2
Hak Relawan
1. Relawan Tetap berhak :
(a) Menghadiri
setiap bentuk rapat-rapat
regional
dan ketua dalam
Musyawarah MTMA Regional dengan hak
untuk
mengemukakan pendapat.
(b) Dibela dan
membela diri.
(c) Mengikuti
semua aktivitas MTMA
Indonesia.
(d) Memasuki
organisasi lain sebagai sukarelawan dengan tidak mengurangi nama baik MTMA Indonesia.
(e) Menyumbangkan
tenaga, pikiran dan finansial demi
kemajuan organisasi.
(f) Mendapatkan ID Card MTMA
Indonesia.
2. Relawan Tidak Tetap berhak :
(a) Mengikuti kegiatan dan
program-program MTMA Indonesia.
(b) Dibela dan
membela diri.
(c) Memasuki
organisasi lain dengan tidak mengurangi nama baik MTMA Indonesia.
(d) Menyumbangkan
tenaga, pikiran, dan finansial demi kemajuan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban Relawan
Kewajiban Relawan Tetap adalah
memahami dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di MTMA Indonesia.
Pasal 4
Pemberhentian Relawan
Tetap
1. Relawan Tetap MTMA
Indonesia berhenti apabila :
(a) Meninggal
dunia.
(b) Mengundurkan
diri sebagai Relawan
tetap.
(c) Diberhentikan
oleh Ketua
MTMA Indonesia.
2. Permintaan
pengunduran diri yang dimaksud pasal 4 ayat 1 butir (b) dilakukan secara
tertulis ditujukan kepada Pembina atau Pengurus Pusat MTMA Indonesia.
3. Relawan Tetap
diberhentikan apabila:
(a) Melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(b) Melalaikan
kewajibannya sebagai Relawan MTMA Indonesia.
(c) Merugikan atau merusak nama baik MTMA Indonesia.
(d) Pertimbangan
administratif lain yang memungkinkan.
BAB III
PELANGGARAN
DAN REHABILITASI
Pasal 1
Sanksi
1. Setiap
pelanggaran yang dilakukan Relawan tetap diberikan sanksi berjenjang.
2. Sanksi
berjenjang yang dimaksud pasal 1 ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, skorsing dan diberhentikan.
3. Jenjang
sanksi tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap kriminal.
Diberhentikan langsung
Pasal 2
Pembelaan
Hal membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran
hanya dapat dilakukan pada musyawarah yang dilakukan untuk itu.
Pasal 3
Rehabilitasi
1. Relawan Tetap yang
diberhentikan berdasar pasal 1 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini dapat
mengajukan permohonan kembali menjadi Relawan Tetap setelah memperbaiki kesalahannya dengan persetujuan ketua mtma indonesia (untuk Pengurus Pusat) atau
Ketua Regional (untuk Pengurus Regional).
2. Penerimaan
kembali Relawan
Tetap yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui dalam musyawarah yang dilakukan
untuk itu.
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 1
Pendiri
1. Komunitas MTMA
Indonesia didirikan
oleh Trans
TV dan disahkan oleh Divisi Marketing Public Relations Trans TV sebagai sebuah komunitas di bawah naungan Trans TV, yang kemudian disebut
Pendiri.
2. Pendiri merupakan
penanggungjawab tertinggi semua kegiatan MTMA Indonesia.
Pasal 2
Pengurus MTMA Indonesia
1. Pengurus MTMA Indonesia adalah relawan tetap yang
bertanggungjawab atas kepengurusan MTMA Indonesia.
2. Pengurus MTMA Indonesia
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Humas, Koordinator Program.
3. Pengukuhan
Pengurus MTMA
Indonesia dilaksanakan oleh Pembina MTMA Indonesia.
4. Hak dan
Wewenang Pengurus
MTMA Indonesia adalah :
(a) Membuat
ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dan sejalan dengan
AD/ART MTMA
Indonesia.
(b) Meminta
laporan periodik Pengurus Regional.
(c) Memberi
saran kepada semua Pengurus
Regional.
5. Kewajiban Pengurus MTMA Indonesia adalah:
(a) Menjalankan
organisasi sesuai dengan AD/ART, Uraian Kerja, dan
hasil-hasil rapat.
(b) Memajukan
organisasi berdasarkan program yang ditentukan.
Pasal 3
Pengurus Regional
1. Pengurus Regional
adalah Relawan
tetap yang
bertanggungjawab atas kepengurusan Regional MTMA Indonesia serta pelaksana operasional kegiatan yang dalam tugasnya berada langsung di bawah Pengurus MTMA Indonesia.
2. Pengukuhan
Pengurus Regional
dilaksanakan oleh Pembina
dan Ketua atau Pengurus MTMA Indonesia yang telah diberi mandat oleh Pembina
dan Ketua.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Masa Kepengurusan
Masa Bakti Kepengurusan adalah
2 tahun. Dengan masa menjabat maksimal 2 kali
Pasal 2
Mandat Kegiatan
Jika dipandang perlu pelaksanaan kegiatan
dapat dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh penerima mandat.
BAB VI
LAMBANG, BENDERA, DAN
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1. Lambang MTMA Indonesia terdiri dari
bagian Huruf bernadakan “ My Trip My Adventure”.
2. Ukuran dan
pemakaian lambang MTMA Indonesia diatur
lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 2
Bendera
1. Bendera MTMA Indonesia berbentuk
persegi panjang, berwarna dasar hitam, dengan di tengahnya memuat lambang
MTMA Indonesia berwarna merah
putih.
2. Ukuran dan
pemakaian bendera MTMA Indonesia diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus MTMA Indonesia.
Pasal 3
Atribut
1. Kaos MTMA Indonesia merupakan
atribut resmi.
2. Logo pada Kaos MTMA Indonesia diletakkan di bagian depan tengah kaos.
3. aksesoris MTMA Indonesia merupakan
atribut resmi.
4. Kartu Tanda Pengenal Relawan Tetap diberikan
setelah seseorang Relawan
dikukuhkan.
3. Stempel MTMA Indonesia di dalamnya memuat lambang MTMA Indonesia.
5. Stempel MTMA Regional di dalamnya memuat lambang MTMA Regional.
6. Kertas dan
amplop berkop logo MTMA
Indonesia, dan Trans TV Community beserta alamat dengan memuat
lambang MTMA
Indonesia disebelah kiri dan logo Trans TV Community di sebelah
kanan.
7. Kertas dan
amplop berkop MTMA Regional bertuliskan MTMA Regional
di sebelah kiri dan logo Trans TV Community di sebelah kanan beserta alamat.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 1
Musyawarah Nasional
1. Gathering Nasional adalah
forum tertinggi organisasi.
2. Gathering Nasional diadakan
sekali dalam setahun. Dan tahun kedua pemilihan ketua MTMA Indonesia.
3. Gathering Nasional harus
tercantum sekurang-kurangnya acara :
(a) Pertanggungjawaban
Pengurus Regional
selama satu tahun kepada Pengurus MTMA Indonesia dan Pembina MTMA Indonesia.
(b) Pengesahan Pengurus MTMA
Indonesia dan Pengurus Regional oleh Ketua dan Pembina.
Pasal 2
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus adalah
rapat operasional kegiatan, koordinasi kegiatan, dan
evaluasi kegiatan yang hanya dihadiri Pengurus MTMA Indonesia ataupun Pengurus Regional.
2. Rapat pengurus
sedikitnya sekali dalam 3 bulan.
Pasal 3
Rapat Kepanitiaan
1. Rapat
kepanitiaan merupakan rapat mandataris pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat
kepanitiaan membahas masalah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan
mandataris.
Pasal 4
Rapat Istimewa
Untuk hal yang luar biasa, pengurus bisa
melaksanakan Rapat istimewa, baik yang bersifat terbuka maupun yang bersifat
tertutup.
BAB VIII
USAHA
Pasal 1
Pembinaan Relawan Tetap
Untuk memelihara dan membina Relawan tetap,
dilakukan usaha :
(a) Memberikan
pendidikan dan pengembangan kompetensi kepengurusan.
(b) Mengadakan
diskusi atau seminar atau kegiatan lain sejenis yang berhubungan dengan Visi Misi MTMA.
Pasal 2
Kesejahteraan
Relawan Tetap
Untuk mengusahakan kesejahteraan anggota,
dilakukan usaha :
(a) Fasilitas
administratif.
(b) Pemberian
penghargaan atau piagam.
(c) Pembiayaan
penugasan
Relawan tetap.
BAB IX
INVENTARISASI
Pasal 1
Perlengkapan
1. Semua
peralatan dan perlengkapan yang dimiliki adalah milik organisasi.
2. Semua
peralatan dan perlengkapan yang diusahakan, merupakan milik organisasi.
3. Perlengkapan
yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau bantuan pihak swasta, menjadi milik
dan tanggungjawab organisasi.
4. Distribusi
semua peralatan dan perlengkapan dilakukan oleh pengurus.
Pasal 2
Laporan
1. Semua kegiatan yang bersangkutan dengan MTMA Indonesia harus
melaporkan secara tertulis kepada Pengurus MTMA Indonesia atau MTMA Regional (Untuk MTMA Regional).
2. Setiap Relawan yang
menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan mengatasnamakan organisasi,
harus melaporkan secara tertulis kepada Pengurus Pusat MTMA Indonesia atau MTMA Regional
untuk Kepengurusan Regional.
3. Semua
bentuk dan jenis laporan merupakan inventaris organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Keuangan
Sumber keuangan MTMA Indonesia diperoleh
dari sumbangan Relawan, dan
donasi, serta usaha-usaha lain yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 2
Distribusi Keuangan
1. Keperluan
dan kegiatan organisasi dibiayai oleh kas organisasi.
2. Pembagian
keuangan organisasi berdasarkan pertimbangan besar kecilnya aktivitas kegiatan.
Pasal 3
Laporan Keuangan
Semua dana
kegiatan
dilaporkan setelah kegiatan berakhir kepada Pengurus MTMA Indonesia dan
diketahui oleh Pembina MTMA Indonesia.
BAB XI
KEPUTUSAN PENGURUS MTMA Indonesia
Pasal 1
Keputusan Pengurus MTMA Indonesia
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART, diatur lebih lanjut dalam bentuk keputusan.
2. Setiap
keputusan ditetapkan oleh Pengurus MTMA Indonesia.
3. Setiap
keputusan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 1
Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MTMA
Indonesia dilakukan dan disahkan oleh Pembina dan Ketua Terpilih berdasarkan
keputusan yang dihasilkan oleh 2/3 Peserta pada saat Musyawarah Nasional.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 1
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
penjabaran Anggaran Dasar MTMA Indonesia, dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Palangka Raya
Hari, Tanggal: 18 Juni 2016
Pukul
: 19.00
WIB
Penyusun : Jemi Ngadiono
Pimpinan Sidang
Ketua MTMA
Indonesia
Pembina MTMA Indonesia
(………………..)
(…………..……)
Kepala Divisi Marketing Public
Relation Trans TV
(…………..……)
0 komentar:
Posting Komentar